Monday, July 7, 2014

PL 1 IPDN di Desa Imbanagara Raya

PRAKTEK LAPANGAN 1 IPDN ANGKATAN XXIV DI DESA IMBANAGARA RAYA LATAR BELAKANG Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, memiliki tugas menyiapkan kader pemerintahan (pamong) yang memiliki kemampuan Intelektual, Keterampilan (skill) dan kepribadian (personality) yang tinggi. Untuk keperluan menyiapkan hal tersebut ditempuh melalui tiga jalur pendidikan di IPDN, yaitu Pengajaran (cognitif), Pelatihan (motorik), dan Pengasuhan (attitude : yang meliputi : prilaku, sikap, dan komitmen JARLATSUH). Pelatihan, khususnya praktek lapangan sebagai ciri khas IPDN diselenggarakan setiap akhir semester genap berjenjang mulai tingkat Muda, Madya, Nindya hingga Wasana Praja. Praktek Lapangan I atau PL I bagi Muda Praja merupakan bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar pertama di lapangan atau di luar kampus sebagai aplikasi dari kegiatan di dalam kampus. Praktek Lapangan adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar bagi para praja di lapangan atau diluar kampus, sebagai suatu bekal dan menjadi pengalaman yang berharga ketika mereka ditempatkan di lapangan. Pemikiran yang melatarbelakangi diselenggarakan praktek lapangan, adalah: 1. Keterbatasan praja menggali pengetahuan dan keterampilan yang tersaji di kampus, sehingga perlu melengkapinya dengan terjun kelapangan 2. Perlunya keserasian antara perkembangan ilmu dan praktek di lapangan 3. Perlunya pendewasaan praja, melalui belajar mengenal dan berhadapan dengan masyarakat dan lingkungan kerjanya. Sesuai dengan kurikulum, IPDN tahun akademik 2013/2014, dalam rangka penyelenggaraan pelatihan di lapangan maka satuan Muda Praja di laksanakan Pengenalan Praktek Lapangan. Obyek dari kegiatan lapangan ini adalah Pemerintahan Desa/Kelurahan dengan orientasi mengenal aktivitas pemerintah desa/kelurahan. Pemerintahan desa tergolong sebagai organisasi modern. Sebagai organisasi modern Sondang P. Siagian (1980) dalam bukunya “Peranan Staf dalam Manajemen” mengatakan bahwa organisasi modern akan dicirikan dengan hal-hal sebagai berikut : a. Kompleksnya tujuan yang akan dicapai b. Beratnya tugas-tugas pokok yang harus di selenggarakan c. Beragamnya fungsi-fungsi organisasi yang harus dilaksanakan d. Adanya kecenderungan bagi organisasi untuk berkembang menjadi besar e. Makin banyak orang yang terlibat f. Ruwetnya peralatan dan perlengkapan g. Hubungan kerja yang berfungsi sebagai rule of game yang harus dipahami, dihayati dan ditaati dalam organisasi Berdasarkan teori tersebut maka tepat kiranya bagi praja sebagai pamong dalam bidang pemerintahan untuk mengenali dan memahami mengenai pemerintahan desa, sebagai langkah awal untuk mengenali kegiatan pemerintahan yang lebih luas. Pelatihan lapangan merupakan suatu metode belajar sambil bekerja, sehingga dapat memberikan peluang kepada peserta untuk menguji ide dan teknik tertentu yang dipelajarinya dari kehidupan nyata sehari-hari. Adapun pendekatan yang dipergunakan dalam praktek lapangan, meliputi: 1. Empirical Rasional Strategy. Pendekatan ini beranjak pada pengalaman/kondisi obyektif secara rasional agar dapat diterima oleh semua pihak. 2. Normatif Reeducatif Strategy. Dalam pelaksanaan praktek lapangan, perlu memperhatikan norma, baik norma agama, norma hukum maupun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. 3. Participatif. Untuk memahami pengalaman orang lain atau memperoleh masukan, perlu yang bersangkutan melibatkan diri dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang/masyarakat lain tersebut. 4. Institusionalistis. Pendekatan yang memperhitungkan keterkaitan kegiatan dengan lembaga-lembaga/organisasi. Sedangkan, metode yang digunakan dalam pelaksanaan praktek lapangan meliputi : 1. Dokumentasi dan Survey Dilakukan dalam upaya untuk memahami gejala secara mendalam, dengan cara pengumpulan data secara sistematis dan intensif. 2. Bhakti Sosial (Baksos) Praja ikut terjun langsung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan. 3. Diskusi dan wawancara Digunakan oleh Praja dalam kegiatan bersama-sama masyarakat maupun antar praja dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dilapangan. MAKSUD DAN TUJUAN 1.2.1 Maksud Praktek Lapangan I ( PL I ) merupakan wujud implementasi tridharma perguruan tinggi, khususnya dharma pengabdian pada masyarakat. 1.2.2 Tujuan a. Agar setiap Muda Praja mengetahui, mengenal, mempelajari berbagai aktivitas kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemerintahan lokasi praktek sesuai program dan kegiatan pemerintah daerah dan lembaga; b. Agar setiap Muda Praja memilki penguasaan, kemampuan dan keterampilan teknis dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/kelurahan lokasi praktek; c. Agar setiap Muda Praja mengetahui kondisi objektif penyelenggaraan pemerintahan di desa/kelurahan sebagai input sekaligus memperkaya pendalaman materi yang telah diperoleh ddalam perkuliahan; d. Agar setiap Muda Praja memperoleh bekal memadai sekaligus pembanding dalam penyelenggaraan praktek lapangan selanjutnya; DASAR PENYELENGGARAAN Dasar hukum yang melatar belakangi penyelenggaraan Praktek Lapangan I Tahun Akademik 2013/2014 di Kabupaten Ciamis antara lain : 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kurikulum Program Diploma IV; 2. Keputudsan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri No.423.5-187.1 Tahun 2014 tanggal 4 April 2014 tentang perubaan Keputusan Rektor IPDN Nomor 423.5 – 844 Tahun 2013 tentang Kalender Akademik Tahun 2013/2014; 3. Surat Rektor IPDN Nomor 420/39/IPDN/2014 kepada Bupati Ciamis tanggal 29 Januari 2014 perihal Penjajakan Jalinan Kerjasama Pendidikan dengan Pemerintah Kapbupaten Ciamis; 4. Surat Bupati Kabupaten Ciamis Nomor 420/153-Pem.1 tanggal 13 Februari 2014 perihal Kesediaan Menjalin Kerjasama Pendidikan; 5. Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 423.4-384 Tahun 2014 Tangga 16 Juni 2014 tentang Susunan Satuan Latihan Praktek Lapangan I Muda Praja Tahun Akademik 2013/2014 di Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat 6. Surat Rektor IPDN Nomor 856/1458/IPDN/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Permohonan Narasumber pada Pembekalan Peserta Praktek Lapangan I Muda Praja IPDN

Monday, June 30, 2014

Sejarah Desa Imbanagara Raya

Dasar Pembentukan Desa (historis) Sebelum menelusuri sejarah Desa Imbanagara Raya kita perlu mengetahui dulu sejarah Desa Imbanagara. Sebab keberadaan Desa Imbanagara Raya tidak terlepas dari Desa Imbanagara. Desa Imbanagara merupakan desa yang sangat bersejarah bagi Kabupaten Ciamis, karena Desa Imbanagara merupakan cikal bakal berdirinya Kabupaten Ciamis. Dari catatan sejarah Galuh Kabupaten Ciamis, pada tahun 1642-1816 Desa Imbanagara menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Galuh yang keabsahannya telah diteliti, dibenarkan dan diakui serta disahkan oleh DPRD Kabupaten Ciamis dengan Surat Keputusan No. 22/KPTS/DPRD/1972 tanggal 17 Mei 1972 tentang penulisan sejarah Galuh dan penetapan hari jadi Kabupaten Ciamis tanggal 12 Juni 1642. Sejarah penetapan hari jadi Kabupaten Ciamis diawali dengan dipindahkannya pusat pemerintahan Kerajaan Galuh yang berpusat di Gara Tengah (Cineam) ke Barunai yang sekarang bernama Imbanagara. Pada tanggal 14 Maulud tahun H atau tanggal 12 Juni 1642 M oleh Bupati Galuh Rd. Adipati Aria Panji Jayanagara. Selama kurun waktu 174 tahun (tahun 1642-1816) tepatnya tanggal 15 Januari 1816 pusat pemerintahan Kabupaten Galuh Imbanagara dipindahkan ke Cibatu yang sekarang bernama Ciamis oleh Bupati Galuh Rd. Tumenggung Wiradikusumah, selanjutnya Imbanagara ditetapkan menjadi pemerintahan Desa, dengan Rd. Yudawirja sebagai Kepala Desa Imbanagara pertama yang ditunjuk oleh Bupati Galuh. Seiring dengan perkembangannya, Desa Imbanagara berkembang menjadi sebuah Desa yang sangat dinamis, pertambahan penduduknya berkembang cepat. Untuk ukuran sebuah desa wilayah Imbanagara cukup luas, demikian pula penduduknya cukup banyak. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat kurang maksimal, baik yang bersifat administratif, pelayanan umum, maupun pelaksanaan urusan pemerintahan. Mengingat hal itu maka dipandang perlu untuk dilakukan pemekaran menjadi dua desa. Pemekaran ini kemudian melahirkan sebuah desa dengan nama yang meski berbeda tetapi masih menggunakan nama yang sama yaitu Desa Imbanagara Raya, dengan wilayah meliputi 4 Dusun yaitu Warung Kulon, Majalaya, Sukasari dan Selaawi. Pilihan menggunakan nama Desa Imbanagara Raya terkait dengan pentingnya makna sejarah. Karena ikatan sejarah inilah pemilihan nama untuk desa baru hasil pemekaran sempat telat hingga akhirnya diputuskan nama Desa Imbanagara Raya untuk membedakan kedua desa dengan tetap mempertahankan nama Imbanagara sebagai nama yang memiliki nilai historis penting bagi masyarakat. Singkat kata sejak 17 September 1978 mulai berdiri desa dengan nama Imbanagara Raya. Saat sebelum pemekaran desa lama dipimpin oleh pejabat sementara, karena belum mempunyai Kepala Desa definitif hasil pemilihan yaitu Ahmad rosid. Sedangkan desa baru hasil pemekaran (Imbanagara Raya) juga belum memiliki Kepala Desa. Maka Bupati Ciamis saat itu Bapak Rd. Hudly Bambang Aruman melalui keputusan Bupati menunjuk Bapak Utar Lili sebagai pejabat sementara untuk memimpin Desa Imbanagara Raya hingga terpilihnya Kepala desa definitif hasil pemilihan. Kantor Kepala Desa saat itu bertempat di RW 01/Bojong Dusun Warung Kulon yang sekarang menjadi TK Darussalam. Karena belum mempunyai kantor Kepala Desa maka pada (1978-1980) masa kepemimpinan Bapak Utar Lili dibangunlah kantor Kepala Desa di RW 05 Dusun Majalaya (sekarang ruang belajar PAUD KARTINI). Alasan beliau membangun kantor Kepala Desa di RW 05, karena letaknya sangat strategis berada di tengah-tengah, hingga mudah dijangkau baik dari Barat yaitu Dusun Sukasari, Timur dan Utara Dusun Warung Kulon maupun dari Selatan yaitu Dusun Selaawi, sejak itulah berturut-turut pemimpin Desa Imbanagara Raya bergantian dari waktu ke waktu hingga sekarang.

Tuesday, June 24, 2014

Tupoksi Perangkat Desa

Kepala Desa

·         Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
·          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa   berwenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.    Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.    Menetapkan Peraturan Desa;
e.    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.     Membina kehidupan masyarakat Desa;
g.    Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h.    Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta    mengintegrasikan nya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.      Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.      Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k.    Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.      Memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.   Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.    Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.    Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



·         Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa berhak:
1.    Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2.    Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3.    Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4.    Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5.    Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Mengkoordinasikan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan   elemen Desa terkait lainnya mengenai rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
b. Mengkonsultasikan pada publik tentang rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
c. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang setelah mendapat persetujuan BPD ditetapkan menjadi Peraturan Desa ;
d. Bertanggung jawab atas penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa.












SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a)    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b)    Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa;
c)    Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;
d)    Merumuskan program kegiatan desa.;
e)    Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
f)     Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
g)    Menyusun Rancangan APB Desa;
h)   Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan desa;
i)     Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
j)      Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
k)    Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
l)     Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
m)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.          






Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kepedudukan;
b)        Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi pertanahan;
d)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;
e)        Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa;
f)         Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi desa;
g)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/ kewarganegaraan;
h)       Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Desa;
i)         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.















Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a)        Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan;
b)        Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya;
c)        Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d)        Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling;
e)        Mencatat dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
f)         Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
g)        Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawian Perangkat Desa;
h)       Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
i)         Melaksanakan dan mencatat inventarisasi kekayaan desa;
j)          Melaksanakan kegiatan persiapan penyelenggaraan rapat;
k)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa







Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)        Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan;
b)        Mencatat dan menggerakkan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
c)        Mencatat dan menghimpun potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
d)        Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa;
e)        Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
f)         Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (KUD, perkoperasian, perkreditan, dan lembaga perekonomian lainnya);
g)        Mencatat dan melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
h)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;








Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)        Mencatat mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan;
b)        Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
c)        Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
d)        Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;


















Kepala Dusun
Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya,  mempunyai tugas:
a)        Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b)        Membina kehidupan masyarakat;
c)        Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d)        Mendamaikan perselisihan masyarakat;
e)        Membina perekonomian masyarakat;
f)         Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;
g)        Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
h)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa














Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan   
    Desa kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
    pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
    pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tugas BPD adalah menampung dan
   menyalurkan aspirasi masyarakat dan menetapkan Peraturan Desa bersama  
   Kepala Desa.

Tugas dan Tanggung Jawab Tugas BPD dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Bersama-sama Pemerintah Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang APBDesa, yang didalamnya termasuk rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa ;
b. Mengawasi penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa baik tertib administrasi maupun pelaksanaan dilapangan ;
c. Meminta pertanggung jawaban Kepala Desa atas penggunaan keuangan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa.









Lembaga Kemasyarakatan

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan.

Lembaga Kemasyarakatan di Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa antara lain :
1.    Menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif.
2.    Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
3.    Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
4.    Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Desa yaitu :
1.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4.    Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
5.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
6.    Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
7.    Pemberdayaan hak politik masyarakat.




Fungsi LKMD meliputi
1.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4.    Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
5.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
6.    Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


















Tim Penggerak PKK Desa

Tugas
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Adapun tugas Tim Penggerak PKK meliputi :
a.    Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten.
b.    Melaksanaka kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
c.    Menyuluh dan menggerakkan kelompok – kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan – kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d.    Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga yang meningkatkan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejatera.
f.     Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g.    Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa.
h.    Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada ketua dewan penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i.      Melaksanakan tertib administrasi
j.      Mengadakan konsultasi dengan ketua dewan penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Fungsi
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi
a.    Penyuluh, motifator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b.    Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.


RT/RW
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

Fungsi
RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a.    Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
b.    Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
c.    Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan  aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
d.    Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


Karang Taruna.

1.    Tugas
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

2.    Fungsi
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a.    Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
b.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c.    Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.    Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.    Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran  tanggungjawab sosial generasi muda.
f.     Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.    Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk  dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.    Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.      Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.      Penyelenggra usaha – usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
k.    Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja.
l.      Penanggulangan masalah – masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif, dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja.